SIGNAL24.ID - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di ruang publik.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan sejak dini terhadap semakin maraknya penggunaan vape di masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri rapat paripurna istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Rabu. Ia menegaskan bahwa kajian terkait aturan tersebut harus disusun secara matang dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau memang diperlukan, nanti perda ini juga harus dilengkapi dengan sanksi yang jelas,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, dorongan untuk mempercepat regulasi ini muncul karena penggunaan vape semakin meluas, bahkan sudah merambah berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Ia menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Pemerintah daerah, kata dia, harus bergerak cepat sebelum persoalan menjadi lebih besar.
“Kita melihat tren penggunaannya meningkat cukup pesat. Jangan menunggu sampai jadi masalah serius, baru kita bertindak. Lebih baik kita antisipasi dari sekarang,” tegasnya.
Dalam rencana aturan tersebut, sejumlah lokasi akan menjadi fokus utama pelarangan penggunaan vape. Di antaranya adalah perkantoran, kafe, hingga berbagai jenis tempat usaha lainnya.
Bobby menilai, saat ini akses terhadap vape sangat mudah. Bahkan, produk tersebut kerap dijual secara terbuka di berbagai tempat, termasuk di area kasir.
“Kita ingin ada aturan tegas untuk penggunaan vape di ruang publik, baik di kantor, kafe, maupun tempat usaha lainnya,” jelasnya.
Upaya pembentukan perda ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Bobby mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Tatar Nugroho.
Menurutnya, isu ini juga telah menjadi perhatian di tingkat pusat. Selain itu, posisi geografis Sumatera Utara yang memiliki banyak jalur masuk dari luar daerah dinilai menjadi faktor penting dalam pengawasan peredaran vape.
“Di pusat juga sudah dibahas. Sumut ini kan dekat dengan berbagai pintu masuk, jadi pengawasan harus lebih ketat,” ujarnya.
Dorongan pembentukan perda ini menjadi sinyal keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
Artikel Terkait
Sprint Rally 2026 Sukses Besar di Sumut, Ribuan Penonton Dongkrak Ekonomi Lokal
Aksi Mahasiswa GM Sumut Guncang Dinkes Padang Lawas, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOK
Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Dorong Kepercayaan Publik
Kejaksaan Agung Rombak Besar Kajari di Sumut, Ini Daftar Lengkap Mutasi Terbaru
Perombakan Besar Kejagung! Jaksa Agung Reshuffle 14 Kajati, Sumut Punya Pimpinan Baru