Minggu, 19 April 2026

Didemo Massa, Kejati Sumut Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Tetap Berjalan Sesuai Hukum

Photo Author
Ismail Signal24, Signal 24
- Kamis, 16 April 2026 | 21:40 WIB
Kejati Sumut Tegaskan Penetapan Tersangka Korupsi BOS Berdasarkan Bukti
Kejati Sumut Tegaskan Penetapan Tersangka Korupsi BOS Berdasarkan Bukti

 

 

 

 

SIGNAL24.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah, Kabupaten Deli Serdang, tetap berjalan sesuai prosedur hukum, meski mendapat tekanan dari aksi unjuk rasa.

Penegasan ini disampaikan pihak Kejati Sumut menanggapi demonstrasi sejumlah massa yang meminta pembebasan tiga tersangka dalam kasus tersebut di depan kantor Kejati Sumut, Kamis (16/4/2026).

Perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut, Monang Sitohang, menekankan bahwa kewenangan untuk memutuskan nasib tersangka sepenuhnya berada di tangan pengadilan, bukan kejaksaan.

“Kalau dibebaskan, tugas membebaskan itu bukan jaksa. Membebaskan atau menghukum itu tugas majelis hakim,” kata Monang di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan, proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyidikan, dan segala bentuk keputusan akhir akan ditentukan melalui persidangan.

Baca Juga: Penanganan Bencana Dinilai Amburadul! Di Depan Masinton, Bobby Nasution Tegur Keras Pemkab Tapteng

Terkait penahanan yang telah dilakukan terhadap para tersangka, Monang menyebut bahwa mekanisme hukum tetap terbuka, termasuk pengajuan penangguhan penahanan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini telah melalui proses hukum yang sah dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, jika belum ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni bendahara dana BOS Hardriyatul Akbar serta dua operator sekolah, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo.

Halaman:

Editor: Yusrizal Nasution

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X