Berawal dari OTT KPK di Bulan Ramadhan
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai.
Sehari berselang, KPK resmi menetapkan Syamsul sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa Syamsul diduga menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Rinciannya, sekitar Rp515 juta disebut akan dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK kini fokus menelusuri sejauh mana keterlibatan para pejabat yang diperiksa, termasuk kemungkinan adanya peran aktif maupun tekanan dalam proses pengumpulan dana tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana untuk memastikan apakah praktik ini dilakukan secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.(*)
Artikel Terkait
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Siap Disidangkan di Pengadilan Militer
Bupati Tulungagung Diduga Lakukan Pemerasan ke Organisasi Perangkat Daerah di Skandal Korupsi Rp5 Miliar
Cara Mengubah Tulisan WhatsApp Jadi Aesthetic: Trik Simpel Bikin Chat Lebih Keren dan Unik
Bobby Nasution Dorong Perda Larangan Vape di Tempat Umum, Sumut Siap Ambil Langkah Tegas
Nama Jusuf Kalla Terseret, Rismon Ngaku Jadi Korban Video Rekayasa