SIGNAL24.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada Rabu, 15 April 2026, penyidik KPK memeriksa tujuh pejabat daerah sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan seluruh saksi memenuhi panggilan dan diperiksa untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkup pemerintah daerah.
“Seluruh saksi hadir, dan didalami dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.
7 Pejabat Diperiksa, Dari Kadis hingga Direktur RSUD
Ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah instansi strategis di Pemkab Cilacap, mulai dari kepala dinas hingga pimpinan rumah sakit daerah.
Mereka di antaranya:
-
Farid Riyanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian
-
Hamzah Syafroedin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan
-
Heru Kurniawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
-
Oktriviyanto Subekti, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM
-
Imam Jauhari, Kepala Bappeda
-
Luhur Satrio, Kepala Bapenda
-
Eva Kordiana Surojo, Direktur RSUD Majenang
Pemeriksaan ini difokuskan pada aliran dana serta dugaan adanya tekanan atau permintaan tertentu yang berkaitan dengan pengumpulan dana THR untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Artikel Terkait
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Siap Disidangkan di Pengadilan Militer
Bupati Tulungagung Diduga Lakukan Pemerasan ke Organisasi Perangkat Daerah di Skandal Korupsi Rp5 Miliar
Cara Mengubah Tulisan WhatsApp Jadi Aesthetic: Trik Simpel Bikin Chat Lebih Keren dan Unik
Bobby Nasution Dorong Perda Larangan Vape di Tempat Umum, Sumut Siap Ambil Langkah Tegas
Nama Jusuf Kalla Terseret, Rismon Ngaku Jadi Korban Video Rekayasa