SIGNAL24.ID - Polemik nasional kembali mencuat setelah Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini muncul usai beredarnya video ceramah yang menyinggung istilah “mati syahid” dan viral di media sosial.
Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu malam, 12 April 2026. Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyebut laporan ini juga mewakili sekitar 19 organisasi Kristen lainnya.
“Kami melaporkan pernyataan Pak Jusuf Kalla karena dinilai melukai perasaan umat Kristen dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam dokumen itu, JK dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penistaan agama.
Dinilai Bertentangan dengan Ajaran Kristen
Menurut Sahat, pernyataan dalam video yang beredar dianggap tidak sejalan dengan nilai utama dalam ajaran Kristen, yakni kasih dan perdamaian.
“Dalam ajaran kami, tidak ada pembenaran untuk membunuh, bahkan terhadap musuh sekalipun. Justru kami diajarkan untuk mengasihi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum ini diambil agar polemik tidak semakin liar di media sosial dan bisa diselesaikan secara objektif melalui jalur hukum.
Meski demikian, GAMKI membuka ruang damai. Sahat menyebut pihaknya siap memaafkan jika Jusuf Kalla memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Pemuda Katolik Ikut Bersuara
Senada dengan GAMKI, Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, juga menilai konten video tersebut telah memicu keresahan publik.
Ia menyoroti meningkatnya tensi di media sosial, di mana perdebatan mulai mengarah pada ujaran kebencian berbasis SARA.
“Situasi ini harus segera dikendalikan. Kami percaya aparat penegak hukum bisa menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Stefanus juga berharap Jusuf Kalla sebagai tokoh nasional dapat segera memberikan penjelasan agar polemik tidak berkepanjangan.
Pihak JK Bantah Tuduhan
Di sisi lain, pihak Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, membantah keras tuduhan tersebut.
Menurut Husain, video yang beredar telah dipotong dan tidak menampilkan konteks utuh dari pernyataan JK.
Artikel Terkait
Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Tegas: Pernyataan Soal Faizal Assegaf Bagian dari Transparansi Publik
FPMSI Seret Harianterbit.co ke Dewan Pers, Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik Jadi Sorotan Tajam
Isu Utang Kalla Group Rp 30 Triliun Viral, Desakan Audit Menguat di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi
Danau Kerinci Menyusut, Proyek PLTA Bernilai Triliunan Disorot: Energi Hijau atau Ancaman Baru?
Denda Rp500 Miliar dan Isu Tambang Ilegal, Pertemuan Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos dengan Satgas PKH Disorot Tajam