Minggu, 19 April 2026

Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Tegas: Pernyataan Soal Faizal Assegaf Bagian dari Transparansi Publik

Photo Author
Iis Suwandi, Signal 24
- Rabu, 15 April 2026 | 06:04 WIB
Budi Prasetyo Soal Faizal Assegaf, Sebut Bagian dari Transparansi Publik (KPK)
Budi Prasetyo Soal Faizal Assegaf, Sebut Bagian dari Transparansi Publik (KPK)

SIGNAL24.ID - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menanggapi santai laporan yang diajukan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan tidak ada persoalan dengan langkah hukum tersebut.

Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Budi menyebut bahwa informasi yang ia sampaikan kepada publik merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjaga keterbukaan proses penegakan hukum.

Menurutnya, keterangan terkait pemeriksaan Faizal Assegaf dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bukanlah pernyataan tanpa dasar. Ia menegaskan semua yang disampaikan mengacu pada fakta hasil penyidikan.

“Kami menyampaikan apa yang menjadi bagian dari proses hukum sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa KPK menghormati keputusan Faizal yang memilih menempuh jalur hukum. Ia percaya aparat kepolisian akan menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Dalam penjelasannya, Budi mengungkap bahwa Faizal Assegaf sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 7 April 2026.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dalam perkara yang sedang ditangani.

Ia menyebut bahwa dalam proses tersebut, terdapat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik terkait dugaan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak dari unsur pejabat hingga swasta diamankan.

Sehari berselang, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Penetapan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang lebih luas.

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali menetapkan tersangka tambahan pada akhir Februari 2026. KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai dengan nilai besar.

Salah satu temuan mencolok adalah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik ilegal di sektor kepabeanan.

Situasi semakin memanas setelah Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Ia menilai pernyataan yang disampaikan ke publik merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Meski demikian, KPK tetap pada sikapnya bahwa seluruh informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan merupakan bagian dari transparansi kepada publik.

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X