SIGNAL24.ID - Perkembangan terbaru muncul dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Berkas perkara tersebut dipastikan akan segera dilimpahkan ke pengadilan militer pada Kamis, 16 April 2026.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, membenarkan bahwa proses pelimpahan akan dilakukan sesuai jadwal. Ia juga memastikan proses tersebut terbuka bagi peliputan media.
Kasus ini sendiri bermula dari insiden penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Snapdragon 8 Gen 3 Duel, Redmi K70 Pro vs Meizu 21, Flagship Mana Lebih Menggoda?
Saat itu, Andrie tengah mengendarai sepeda motor ketika dua pelaku mendekatinya dari arah berlawanan.
Tanpa peringatan, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan berbahaya ke arah korban.
Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius di bagian wajah, dada, serta kedua tangan Andrie.
Ia sempat berteriak kesakitan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dalam perkembangan penyelidikan, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang diduga sebagai pelaku utama penyiraman, sementara dua lainnya masih dalam proses pendalaman peran.
Sebelumnya, pada 7 April 2026, penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara, para tersangka, serta barang bukti ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca Juga: Jangan Tergiur Dulu! Ini Deretan Kekurangan Realme 13 Pro Plus yang Jarang Dibahas