SIGNAL24.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia pengawasan pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Direktur Perusahaan
Dalam keterangannya, Syarief mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya perusahaan dalam menyelesaikan persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah.
“Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, Direktur PT TSHI, kurang lebih Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.
Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan PNBP yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam situasi tersebut, pihak perusahaan diduga mencari cara untuk meringankan beban kewajibannya. Hery Susanto kemudian disebut-sebut terlibat dalam proses tersebut.
Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan terkait PNBP tersebut dikoreksi melalui Ombudsman.
Hasilnya, muncul kebijakan yang memungkinkan perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan—sebuah langkah yang dinilai merugikan negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung ditahan oleh penyidik.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya dalam kasus tersebut.
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang kuat di bidang kebijakan publik.