nasional

Dirut Dicopot Belum Cukup! OJK Didesak Tindak Tegas Kasus Debt Collector MTF

Jumat, 17 April 2026 | 17:10 WIB
Dirut MTF Dicopot, Publik Minta OJK Tak Hanya Berhenti di Sanksi Internal

 

SIGNAL24.ID - Kasus kekerasan yang melibatkan penagih utang (debt collector) dari PT Mandiri Tunas Finance (MTF) berbuntut panjang. Meski Direktur Utama perusahaan telah dicopot dari jabatannya, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan publik.

Desakan kini mengarah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak hanya berhenti pada sanksi internal, melainkan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi secara menyeluruh.

Sebagai informasi, PT Mandiri Tunas Finance merupakan anak usaha dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan kepemilikan saham mayoritas mencapai 51 persen. Status ini membuat kasus tersebut menjadi sorotan serius karena menyangkut reputasi salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia.

Tanggung Jawab Pimpinan Dinilai Tak Bisa Dihindari

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, St. Laksanto Utomo, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum korporasi, pimpinan tertinggi perusahaan tetap menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas kesalahan sistemik.

Menurutnya, tindakan pencopotan jabatan Direktur Utama memang merupakan langkah awal, namun belum menyentuh akar persoalan.

“Ini merupakan konsekuensi logis secara korporasi. Direktur Utama MTF adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas kealpaan dan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” ujar Prof. Laksanto.

Ia juga menambahkan, sanksi terhadap individu tidak boleh mengaburkan tanggung jawab korporasi sebagai entitas hukum. Tanpa sanksi tegas terhadap perusahaan, potensi kejadian serupa dinilai masih sangat besar.

Tak hanya manajemen perusahaan, kinerja OJK sebagai regulator juga ikut disorot. Prof. Laksanto mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan.

Ia menyinggung mekanisme pendanaan OJK yang berasal dari pungutan lembaga keuangan yang diawasi, sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

“Perlu dipertanyakan fungsi OJK. Lembaga ini tidak bisa menjadi regulator dan pengawas yang efektif jika hidupnya dibayar atau dipungut dari anggotanya sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap lembaga seperti OJK tidak bisa hanya bergantung pada sistem internal. Peran publik dan kontrol sosial dinilai krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Belajar dari sejumlah kasus sebelumnya, lemahnya pengawasan dapat membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan konsumen, termasuk tindakan intimidasi hingga kekerasan oleh debt collector.

“OJK harus tegas menindak perusahaan seperti PT MTF. Jangan sampai fungsi pengawasan ini tumpul,” pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini