Minggu, 19 April 2026

Gawat! Nepal Ancam Blokir Facebook, X, dan YouTube: Ada Apa dengan Aturan Baru Ini?

Photo Author
Tanzielal Aziezir, Signal 24
- Jumat, 5 September 2025 | 19:04 WIB
Nepal akan blokir platform media sosial besar seperti Facebook, X (Twitter) (Pexels)
Nepal akan blokir platform media sosial besar seperti Facebook, X (Twitter) (Pexels)

 

SIGNAL24.ID - Pemerintah Nepal baru-baru ini membuat langkah mengejutkan yang berpotensi memutus akses warganya ke sebagian besar platform media sosial. Mulai Kamis (3/9), Nepal secara resmi menyatakan akan memblokir platform-platform raksasa seperti Facebook, X (Twitter), dan YouTube jika mereka tidak segera mendaftarkan perusahaan mereka sesuai aturan baru yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, menjelaskan bahwa sekitar dua lusin platform media sosial populer telah berulang kali diberi tahu. Aturan ini mewajibkan perusahaan-perusahaan penyedia layanan digital untuk mendaftarkan diri ke pemerintah Nepal.

"Platform-platform tersebut akan segera diblokir," tegas Gurung, menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menerapkan aturan ini.

Baca Juga: Realme P4 Pro 5G Resmi Meluncur! Spek Flagship, Harga Bersahabat

 

Meskipun sebagian besar platform terancam, beberapa layanan media sosial seperti TikTok, Viber, dan tiga platform lainnya diizinkan tetap beroperasi. Mengapa? Karena mereka telah memenuhi persyaratan dengan mendaftarkan diri kepada pemerintah Nepal.

Selain pendaftaran, pemerintah juga menuntut perusahaan media sosial untuk menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di wilayah Nepal.

Langkah ini didukung dengan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen. RUU ini bertujuan memastikan platform media sosial dikelola dengan lebih baik, bertanggung jawab, dan akuntabel terhadap konten yang dipublikasikan. Pejabat pemerintah merasa perlu adanya kerangka hukum untuk memantau ruang digital dan memastikan pengguna maupun penyedia platform bertanggung jawab atas apa pun yang mereka bagikan.

Kontroversi dan Tuduhan Sensor

Namun, niat pemerintah ini langsung menuai kritik pedas dari berbagai pihak. RUU yang belum sepenuhnya dibahas di parlemen itu dianggap sebagai alat sensor terselubung.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) khawatir langkah ini adalah upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi dan melanggar hak-hak dasar warga negara. Mereka melihat aturan ini berpotensi digunakan untuk menghukum pihak-pihak yang menyuarakan protes atau kritik secara daring (online).

Sambil menunggu respons dari raksasa teknologi global seperti Meta (induk Facebook) dan Google (induk YouTube), masyarakat Nepal kini berada dalam ketegangan. Apakah mereka akan kehilangan akses ke platform media sosial yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.(*)

Editor: Tanzielal Aziezir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X